Selasa 02 Sep 2014 16:30 WIB

Bayar Denda Parkir di ATM

Red:

BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembayaran denda tilang akibat parkir liar melalui Bank DKI. Peraturan itu berlaku mulai Senin (8/9).

    

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pembayaran denda tilang melalui bank mempermudah masyarakat membayar denda. Nantinya, pemilik kendaraan yang terkena tilang tidak perlu repot membayar denda pada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, namun dapat melalui lokasi Automated Teller Machine (ATM) bank terdekat.

"Bayar lewat bank juga lebih aman, jelas ada bukti, gak bisa disalahgunakan," ujar Basuki saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9).

Basuki yang saban hari disapa Ahok itu menuturkan, selama ini ada dugaan oknum-oknum tertentu memanfaatkan uang denda untuk keuntungan pribadi. Selain itu, menurut Ahok, banyak peraturan pemerintah yang gagal saat praktik di lapangan karena ulah oknum tidak bertanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Rakhmawaty La'lang

Simulasi Pembayaran Tilang melalui ATM

Namun, pria berusia 48 tahun ini menegaskan, kebocoran denda akibat ulah oknum bukan fokus utama Pemprov DKI menangani permasalahan parkir liar. Ia menegaskan, Pemprov DKI tetap fokus agar tidak ada pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya secara ilegal.

Banyaknya kendaraan yang diparkir secara liar, selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta. Ahok menyebut, hampir 20 persen kemacetan di Jakarta terjadi akibat maraknya parkir liar.

Penjelasan detail terkait penilangan didapatkan Republika dari Wakil Kepala Dishub DKI, Benjamin Bukit. Ia menyebut Dishub DKI siap menegakkan peraturan pembayaran denda parkir liar melalui bank.

Menurut Benjamin, setelah peraturan berlaku, pemilik kendaraan harus melapor pada Dishub melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 087799200900 dengan format 'Parkir Nomor Polisi'. Pemilik kendaraan kemudian akan diberi tahu bagaimana tata cara pembayaran denda.

"Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan diberi tahu harus mengambil kendaraannya di mana," ujar Benjamin berbicara di Jakarta, Senin (1/9).

Guna memaksimalkan kebijakan itu, Benjamin menyatakan, Dishub DKI bakal segera menyosialisasikan melalui sejumlah media, seperti baliho dan baner. Namun, Benjamin mengungkapkan, sistem pembayaran denda parkir liar yang dilakukan melalui bank, baru akan diterapkan pada pengendara di wilayah Tanah Abang, Kalibata, Jatinegara, Marunda, dan Kota tua.

Dari sekian banyak praktik liar di Ibu Kota, wilayah Monumen Nasional (Monas) bisa jadi salah satu yang terparah. Parkir liar yang kerap menyita badan jalan menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung usai.

Kepala Unit Pengelola (UP) Monas Rini Hariyani mengaku pihaknya terus mencari cara terbaik untuk membersihkan praktik parkir liar di Monas. Saat berbincang dengan Republika di kantornya, Rini mengaku sedang melobi perkantoran di sekitar Monas untuk meminjamkan ruang parkir untuk para pengunjung Monas. Tujuannya agar para pengunjung tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

"Supaya beliau (pengelola perkantoran) bisa menyediakan tempatnya untuk fasilitas parkir pengunjung Monas, sehingga tidak di pinggir jalan lagi," ujar Rini.

Ia berharap, perkantoran di sekitar Monas membuka pintu untuk parkir pengunjung. "Pada hari libur terutama. Kan kalau libur, kantoran kosong. Bisa dimanfaatkanlah itu untuk parkir pengunjung," ujarnya.

Nyaris saban hari libur atau ketika ada acara, deretan mobil terparkir di pinggir jalan sekitar Monas. Pada Ahad kemarin saja, parkir liar terlihat di pintu masuk timur di dekat Pospol Gambir dan di Jalan Medan Merdeka Selatan di depan lapangan parkir IRTI.

Imbasnya, pengguna jalan yang melewati jalur tersebut terpaksa memperlambat laju kendaraannya. Namun, Rini menampik jika lahan parkir IRTI tidak mampu menampung mobil para pengunjung. Situasi itu kerap dijadikan alasan para pengunjung nekat memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

"Masyarakat kan bisa parkir di Masjid Istiqlal, Gereja Katedral, atau gedung lainnya di sekitar Monas. Tapi, karena pinginnya door to door, dari pintu mobil ke pintu Monas, jadinya gitu," kata Rini.

Ia berpendapat, jika pengunjung memarkirkan kendaraan bukan di tempat legal, sama saja menyuburkan parkir liar. "Kan udah bisa baca di kawasan itu nggak bisa parkir." rep:c66/c82 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement