Selasa 02 Sep 2014 14:30 WIB

Pemerintah Nilai Kenaikan Tarif Listrik Wajar

Red:

JAKARTA -  Pemerintah berkomitmen untuk terus melaksanakan kebijakan kenaikan listrik secara bertahap. Kenaikan bertahap ini dinilai tidak memberatkan masyarakat.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, kenaikan tarif listrik mulai Senin (1/9) bukan perubahan tarif listrik baru. Pasalnya, kenaikan harga listrik itu merupakan pelaksanaan perubahan tarif yang sudah dimulai sejak 1 Juli lalu. ''Bukan naik lagi, (tapi) kenaikan secara dicicil,'' kata dia, Senin (1/9).

Menurut Wacik, pelaksanaan kenaikan tarif listrik secara bertahap itu agar tidak memberatkan masyarakat. Alhasil, kenaikan harga listrik tidak dilakukan sekaligus. Dengan begitu, dia menerangkan, per kenaikan tidak terlalu besar.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Kenaikan tarif listrik secara berkala dikenakan kepada enam kategori golongan pelanggan.

Keenam pelanggan tersebut antara lain, golongan industri menengah nonperusahaan tbk (I-3), golongan rumah tangga (R-2) dengan daya 3.500 -5.500 va, golongan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 va, golongan pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kva, dan penerangan jalan (P-3).

Sebelumnya kenaikan listrik secara bertahap telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada Juni lalu. Perusahaan Listrik Negara mengklaim, menaikkan tarif listrik dapat memangkas beban PLN sebesar Rp 8,5 triliun. Sebetulnya listrik sudah masuk ke dalam subsidi pemerintah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 besaran subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 72,42 triliun. 

Anggaran untuk listrik masuk dalam biaya subsidi energi. Uang itu salah satunya digunakan untuk biaya pembangkit. Meski diberikan subsidi, PLN tetap tidak dapat menutupi kerugiannya.

PLN dalam beberapa waktu terakhir juga terlibat konflik dengan pertamina. Keduanya berselisih menyangkut harga bahan bakar meskipun kemudian akhirnya didamaikan oleh Kementerian Keuangan.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo tidak mempersalahkan kenaikan tarif listrik. Menurutnya, kondisi perlistrikan Indonesia perlu ditata ulang, termasuk soal struktur tarif. 

Lebih cepatnya pertumbuhan konsumsi listrik daripada pertumbuhan infrastruktur menjadi problem utama listrik di Indonesia. "PLN belum memiliki dana yang cukup untuk dialokasikan ke pembangunan infrastruktur," katanya kepada Republika, Ahad (31/8).

 

Dengan menaikkan tarif listrik secara bertahap, PLN mampu menghemat subsidi listrik hingga Rp 8,51 triliun. Namun, anggaran yang dibutuhkan untuk investasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan jumlahnya jauh di atas itu.

Menurut Sudaryatmo, selain menaikkan tarif listrik, PLN juga harus meningkatkan elektrifikasi. "Dengan naiknya tarif listrik, harusnya jumlah wilayah yang teraliri listrik juga bertambah agar kompensasi kenaikannya dinikmati merata oleh masyarakat," imbuhnya

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dampak kenaikan listrik terhadap inflasi cukup kecil. Dia optimistis bisa menekan inflasi di bawah 5,3 persen hingga akhir tahun. 

Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini mengumumkan angka inflasi Agustus sebesar 0,47 persen.  "Kenaikan TDL (tarif dasar listrik) dampaknya kecil, kita masih on the track," kata Menkeu, Senin.

Berdasarkan laporan BPS, tarif listrik berkontribusi sebesar 0,12 persen dari keseluruhan inflasi. Dengan perubahan harga 4,16 persen. Meski dibilang kecil, para pengusaha tetap mengeluhkan kenaikan listrik tersebut. Kamar Dagang Indonesia meminta agar kenaikan listrik jangan sampai membebani pengusaha.

rep:c88/meilana fauziah ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement