Selasa 02 Sep 2014 13:30 WIB

Atut Divonis Lebih Ringan

Red:
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

JAKARTA -- Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menerima hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dalam kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Atut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana pada Ratu Atut Chosiyah penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta," kata kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai Atut terbukti terlibat menyuap Akil. Jaksa juga menuntut pencabutan hak berpolitik Atut meski akhirnya majelis hakim menolak tuntutan ini.

Atut terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam upaya penyuapan Akil terkait sengketa Pilkada Lebak pada 2013. Dia disebut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang advokat, Susi Tur Andayani, merencanakan pemberian suap yang awalnya akan diberikan sebesar Rp 3 miliar. Akil, Wawan, dan Susi sudah divonis bersalah secara terpisah dalam kasus ini.

Dalam pertimbangan putusannya, anggota Majelis Hakim Sutiyo memerinci, dari fakta persidangan terbukti bahwa Atut terlibat aktif dalam upaya penyuapan terhadap Akil. Hal itu, kata Sutiyo, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang mengungkapkan proses pemberian suap kepada Akil. "Dimulai dari pemanggilan pasangan Amir-Kasmin oleh terdakwa setelah hasil Pilkada Lebak diketahui, yang mana saat itu pemenangnya adalah pasangan Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi," kata Hakim Sutiyo.

 

Hasil dari pertemuan tersebut, Sutiyo melanjutkan, disepakati Amir-Kasmin bersiap melayangkan gugatan pemilu ke MK. Selanjutnya, ketika Amir-Kasmin sibuk menyiapkan bahan gugatan bersama pegacara mereka Susi Tur Andayani, Atut melakukan perannya dengan melobi Akil agar MK menerima gugatan Amir-Kasmin.

Seorang anggota majelis hakim, Alexander Marwata, berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan Atut. Alexander menyatakan, terdakwa seharusnya dianggap tidak bersalah. "Terdakwa tidak terlibat dan juga tidak ikut mengetahui adanya rencana gugatan Pilkada Lebak yang menjadi titik awal terjadi perkara," kata Alexander.

 

Alex menilai jaksa KPK tidak menunjukkan bukti dan keterangan saksi yang mendukung dakwaan terhadap Atut. Justru, menurutnya, dalam persidangan terbukti para saksi, seperti Amir, Kasmin, Susi, dan Wawan, sengaja mencatut nama Atut agar segala urusan cepat beres. "Seharusnya tuduhan dan keputusan tidak hanya berdasar pada asumsi (jaksa) semata," kata Alex.

 

Atut menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Atut sempat menangis saat mengutarakan tanggapannya terkait putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," kata Atut.

Adapun tim jaksa KPK mengaku tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Iya, soal lamanya pidana, tidak sesuai, tuntutan hukuman tambahan juga tidak dipenuhi," ujar anggota tim jaksa KPK, Eddy Hartoyo, seusai sidang.

 

Eddy menegaskan, KPK siap mengajukan banding atas putusan ini. Namun, Eddy menambahkan, untuk lebih mematangkannya, hal tersebut akan terlebih dulu didiskusikan dengan pimpinan KPK. "Saya kira banding karena memang putusan ini pantas untuk dibanding. Kasus ini kan sudah mencederai demokrasi dan juga MK serta ikut melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas. rep:gilang akbar prambadi ed: andri saubani

***

Vonis Surut Ratu Atut

Tuntutan Jaksa KPK: 11 Agustus 2014

Pidana penjara: 10 tahun

Denda: Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan

Pencabutan hak berpolitik Atut

Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta: 1 September 2014

Majelis hakim memvonis Atut bersalah dan terbukti terlibat menyuap mantan ketua MK, Akil Mochtar

Pidana penjara: 4 tahun

Denda: Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan

Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak berpolitik Atut

Perbedaan pendapat (dissenting opinion)

Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak bersalah

"Terdakwa tidak terlibat dan juga tidak ikut mengetahui adanya rencana gugatan Pemilukada Lebak yang menjadi titik awal terjadinya perkara."

Sumber: Pusat Data Republika, Pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement