Senin 01 Sep 2014 13:00 WIB

Penjualan Pulau Ilegal

Red:

BATAM — Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan bahwa penjualan pulau-pulau di wilayahnya merupakan tindakan ilegal. Ia menyatakan, jika sudah terjadi transaksi maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan.

"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Dan, kalau itu terjadi, bisa dinyatakan batal demi hukum," kata Soerya di Batam, Ahad (31/8).

Laman www.alibaba.com memuat iklan penjualan Pulau Telejek di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mendapatkan satu hektare lahan di Pulau Telejek, penjual membanderol harga 100 ribu dolar Singapura. Para peminat bisa membeli pulau tersebut dengan minimal pembelian seluas satu hektare.

Iklan tersebut juga menjelaskan karakteristik Pulau Telejek. Tanah di pulau tersebut terletak di Teluk Barelang, telah memiliki akses jalan dan galangan kapal. Para investor dapat mengembangkan pulau tersebut untuk tujuan resor.

Apalagi, Pulau Telejek memiliki pemandangan dan pantai yang indah. "Kami memiliki fotonya kalau Anda membutuhkan. Tapi, kami membutuhkan alamat surat elektronik Anda," ujar iklan itu. Selanjutnya, tertera nama dan kontak pemasang iklan.

Soerya belum memastikan kebenaran isu penjualan Pulau Telejek di Kota Batam yang diiklankan di laman tersebut. Meski sudah tersebar di dunia maya dan direspons berbagai pihak, menurutnya, pariwara tersebut bisa saja bohong.

"Iklan itu harus ditelusuri dulu. Bisa saja tidak benar. Namanya dunia maya, kebenarannya sulit ditelusuri," ujarnya.

Soerya meminta aparat berwenang menelusuri kebenaran iklan itu. Siapa yang mengumumkannya dan tujuan dari pengumuman iklan tersebut. Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten kota di wilayahnya untuk menjaga kedaulatan wilayah masing-masing agar tidak ada pulau yang dikuasai pihak tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Jika sudah terjadi proses jual beli pulau, kata Soerya, maka pemerintah kabupaten kota harus berupaya untuk mengambil kembali hak atas pulau tersebut. "Kepala daerah punya kewajiban yang jelas untuk menjaga kedaulatan di wilayahnya, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah kecolongan, segera diupayakan menarik kembali," katanya.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan telah melarang seluruh lurah dan camat untuk mengalokasikan lahan di pulau apalagi menjualnya. "Saya sudah menginstruksikan, tidak boleh jual pulau. Kalau camat dan lurah mengeluarkan pengalokasian lahan di pulau maka batal demi hukum," ujar Wali Kota.

Ia juga memerintahkan seluruh lurah dan camat melakukan pengawasan ketat terhadap ratusan pulau yang ada di Batam untuk memastikan tidak ada penjualan pulau. Ia memastikan isu penjualan pulau yang ada di Batam tidak benar karena pemerintah melarangnya. "Tidak ada penjualan pulau," katanya.

Ini bukan kali pertama muncul iklan penjualan pulau di Indonesia. Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) juga pernah mempertanyakan tindak lanjut Polri atas laporan adanya penjualan pulau-pulau kecil secara ilegal di wilayah Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Awal pekan ini, Pulau Kiluan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, juga ditawarkan dijual secara daring di laman www.privateislandsonline.com. Objek wisata alam yang terkenal dengan habitat lumba-lumba tersebut ditawarkan dengan harga 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,51 miliar. antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement