Senin 01 Sep 2014 13:00 WIB

KPK Harus Tindak Pungli Sertifikasi

Red:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dan serius menindaklanjuti laporan dan temuan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan, pungli yang diterima oleh oknum pegawai atau pejabat Disdik dari tunjangan sertifikasi guru merupakan bagian dari korupsi. Sebab, pungli telah memotong tunjangan profesi yang seharusnya menjadi hak guru yang sudah mempunyai sertifikat profesional.

"Apa pun alasannya, itu bagian dari korupsi. KPK harus menangani ini," kata Darmaningtyas kepada Republika, Ahad (31/8). Dia melanjutkan, alasan di balik praktik setoran kepada Disdik yang kerap dianggap sebagai ungkapan rasa terima kasih adalah hal lain yang terpisah dari kondisi koruptif di lingkungan Disdik.

Apabila mayoritas pegawai di lingkungan Disdik tidak memiliki perilaku koruptif, seharusnya tidak boleh ada fenomena ucapan terima kasih berupa pemberian uang dari tunjangan sertifikasi guru.

Apalagi, kata dia, menurut temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik pemberian sebagian uang tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara kolektif. "Ini kan ibaratnya korupsi secara halus."

Darmaningtyas meyakini, sesungguhnya para guru tidak ingin memberikan hak tunjangan profesinya kepada oknum di Disdik. Namun, guru tidak berani menolak pungli tersebut lantaran dihantui ketakutan dipersulit dalam mengurus segala sesuatunya di Disdik.

"Jadi sebetulnya ini adalah paksaan secara psikologis yang dihadapi guru. Jadi, mau tidak mau mereka akhirnya pasrah dan memberikan setoran kepada Disdik," ujarnya.

Darmaningtyas pun meminta, tindakan korupsi pungli sertifikasi harus segera diusut karena akan mengganggu kinerja para guru. Sebab, berkurangnya tunjangan berpengaruh terhadap kinerja guru meskipun tidak berpengaruh secara langsung. Tunjangan yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan lain sang guru, justru harus disetorkan kepada Disdik.

KPK, kata Darmaningtyas, harus pula menjalankan cara yang fleksibel untuk menguak kasus ini. Alasannya, para guru cenderung tidak berani melaporkan atau memberikan keterangan secara resmi karena mereka berpotensi menjadi saksi bahkan tersangka di pengadilan. "Jadi, KPK yang harus proaktif," kata Darmaningtyas.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengungkapkan, Kemendikbud dan KPK menemukan adanya praktik pungli uang tunjangan sertifikasi guru di sejumlah Disdik. Guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi diharuskan menyisihkan uang sejumlah tertentu dari total tunjangan sertifikasi yang diterimanya.

Belum terima tunjangan

Di Kota Bogor, Jawa Barat, beberapa guru mengaku sudah tidak menerima uang tunjangan profesi guru (TPG) yang selama ini diberikan Kemendikbud. Malik, salah satu guru SMK Tri Dharma mengatakan, dia sudah tidak menerima uang tunjangan selama dua tahun.

"Biasanya dapet Rp 300 ribu per bulan. Tapi, sekarang udah nggak nerima lagi. Udah dua tahun nggak dapet," kata Malik.

Dua tahun lalu, Malik melanjutkan, dia dan guru-guru lainnya masih mendapatkan TPG. Kendati demikian, TPG yang diterimanya selalu diberikan secara kumulatif per tahun. Nomenklaturnya memang per bulan, tapi, kata Malik, uang TPG yang diterima guru sistemnya tahunan.

Malik mengaku tidak tahu persis tunjangan apa yang ia terima. Ia hanya mengetahui ada uang tunjangan yang seharusnya diterima oleh semua guru. Seluruh guru di sekolah tempatnya mengajar belum ada yang mendapatkan tunjangan tersebut. Padahal, guru-guru di Kabupaten Bogor sudah mendapatkan TPG.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fenty Qondarsyah mengatakan, setiap guru honorer di Kota Bogor memang mendapatkan tunjang fungsional. Tunjangan fungsional yang diterima guru honorer memiliki kuota yang sifatnya terbatas. Untuk guru yang berstatus pegawai negeri sipil, kata Fenty, mendapatkan tunjangan sebesar gaji yang mereka dapatkan setiap bulan. Tunjangan tersebut diberikan setiap tiga bulan sekali.

"Tapi, karena ada kuotanya, maka terbatas. Ada yang mendapatkannya pada tahun ini, tapi tidak mendapatkannya pada tahun berikutnya," kata Fenty. rep:c74/87 ed: eh ismail

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement