Kamis 28 Jul 2022 13:59 WIB

Vaksinasi Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan Mulai Dilaksanakan Besok

Vaksinasi booster kedua gunakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan.

Ilustrasi. Kemenkes RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7/2022) besok.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi. Kemenkes RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7/2022) besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7/2022) besok. Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis (28/7/2022).

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpinfasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. Menurut Kemenkes, vaksinasi booster kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin Covid-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuandari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). "Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," katanya.

Sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, menurut Maxi, masih dikalkulasi jumlahnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berisiko tertular Covid-19 saat bertugas melayani pasien. "Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi Covid-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," katanya.

Menurut data yang disiarkan di laman resmi informasi vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan pada Kamis, jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 1.468.764 orang. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua tercatat sudah mencakup masing-masing 138,42 persen dan 134,99 persen dari target vaksinasi di kalangan tenaga kesehatan. 

Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pertama tercatat sudah mencakup114,28 persen dari sasaran vaksinasi dalam kelompok tenaga kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement