Jumat 08 Jul 2022 11:37 WIB

Mantan Presiden ACT Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Ahyudin diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga itu.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin penuhi panggilan Baresmrim Polri, Jumat (8/7/2022)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin penuhi panggilan Baresmrim Polri, Jumat (8/7/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri. Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut.

Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 10.30 WIB. Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan, hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. "Iya klarifikasi saja," katanya.

Ahyudin enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. Usai itu Ahyudin langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri menuju ruang penyidik. "Nanti-nanti ya," ujarnya sambil berlalu masuk.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden dan mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.

"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi lewat pesan instan, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menyebutkan, undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan Bagian Keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.

Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdit IV Dittipideksus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement