Kamis 07 Jul 2022 09:13 WIB

Kemkominfo Dorong Masyarakat Gunakan STB Tersertifikasi

Sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari Pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari Pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan  kualitas serta harga yang terjangkau. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari Pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas serta harga yang terjangkau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) yang telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari Pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas serta harga yang terjangkau agar dapat menikmati siaran televisi digital.

“Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merk set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga,” kata Usman dikutip dari siaran pers Kemkominfo usai acara webinar Survei Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital.

“Terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet,” kata dia.

Dia menegaskan  Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).

Usman menjelaskan,  negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam telah lebih dulu mengakhiri siaran TV analog atau ASO. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menyukseskan program ASO.

“Banyak biaya yang kita keluarkan baik oleh Pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baiknya. Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen IKP Usman Kansong mengenalkan mitra kerja Kementerian Kominfo yang bekerja sama melakukan survei kesiapan masyarakat mendukung era baru siaran TV digital.

“Hari ini, kini sudah hadir di tengah-tengah kita semua narasumber dari lembaga-lembaga yang melakukan penelitian tentang kesiapan masyarakat dalam menyambut era TV digital,” katanya.

Melalui webinar dengan melibatkan tiga lembaga survei tersebut, Kementerian Kominfo ingin mereviu kesiapan masyarakat dalam menyambut era TV digital. salah satu yang ditekankan dalam mempersiapkan program ASO adalah masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan set top box untuk bisa menerima siaran TV digital.

“Kementerian Kominfo memperkirakan jumlah masyarakat ekonomi mampu yang dapat terdampak penghentian siaran TV analog jumlahnya mencapai sekitar 22 juta rumah tangga, kelompok masyarakat mampu ini perlu didorong untuk melakukan penyesuaian secara mandiri,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement