Jumat 01 Jul 2022 03:55 WIB

Kemenkumham Catat PNBP Keimigrasian Sebesar Rp 1,4 T Hingga Juni 2022

Jumlah ini sudah mencapai 72 persen dari target sebanyak Rp 2 triliun.

Pemohon pembuatan paspor memindai sidik jari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/4/2022). Kantor imigrasi tersebut memprediksi permohonan pembuatan paspor pada bulan April 2022 mengalami peningkatan mencapai 3.000 pemohon dari 1.091 orang pemohon pada bulan Februari dan di bulan Maret sebanyak 2.102 orang pemohon, dikarenakan data harian pelayanan permohonan paspor di bulan April rata-rata 100 pemohon per hari.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pemohon pembuatan paspor memindai sidik jari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/4/2022). Kantor imigrasi tersebut memprediksi permohonan pembuatan paspor pada bulan April 2022 mengalami peningkatan mencapai 3.000 pemohon dari 1.091 orang pemohon pada bulan Februari dan di bulan Maret sebanyak 2.102 orang pemohon, dikarenakan data harian pelayanan permohonan paspor di bulan April rata-rata 100 pemohon per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak Rp 1,4 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tugas dan fungsi keimigrasian. Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga pekan ketiga Juni 2022.

"Penerimaan ini telah mencapai 72 persen dari target Rp 2 triliun," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Supartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Dengan kondisi tersebut, Supartono optimistis realisasi penerimaan PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2022 akan terus membaik, dan meningkat seiring dibukanya perbatasan antarnegara. Situasi saat ini, menurut dia, juga dinilai mampu mendongkrak pelayanan keimigrasian baik terkait penerbitan paspor serta izin tinggal atau Visa on Arrival (VoA) di tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain itu, secara umum Supartono mengimbau tiap-tiap kepala kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi untuk terus mematuhi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Sehingga diharapkan penyerapan anggaran satuan kerja imigrasi juga dapat memberi kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri dalam negeri. Hal itu khususnya melibatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitarnya.

Realisasi tersebut, ujar dia, mampu meningkatkan sebesar-besarnya angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara berkelanjutan. Dengan kata lain, bukan sekadar pelengkap syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saja. "Kita tentu berharap hal tersebut akan menimbulkan multiplier effect yang sangat besar di masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement