Selasa 28 Jun 2022 15:17 WIB

Komisi II Tetapkan Ibu Kota Tiga Provinsi Baru Papua, Ini Daftarnya

Kabupaten Jayawijaya akan menjadi ibu kota provinsi Papua Pegunungan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Forum Mahasiswa Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jabodetabek berunjuk rasa di dua titik di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Aksi tersebut terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
Foto: Istimewa
Forum Mahasiswa Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jabodetabek berunjuk rasa di dua titik di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Aksi tersebut terkait pembentukan provinsi baru di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah menyelesaikan seluruh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Salah satu yang ditetapkan adalah ibu kota dari ketiga provinsi tersebut.

Untuk ibu kota Provinsi Papua Selatan akan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Lalu, ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya. "Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemekaran Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut, yang mengatur bahwa DPR dan pemerintah diperbolehkan melakukan pemekaran dengan memperhatikan sejumlah hal.

"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Junimart.

 

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," sambungnya.

Setidaknya ada empat tujuan utama dari pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) baru Papua. Pertama adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kedua, mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi.

"Tiga, pengakuan dan pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Junimart.

Berikut adalah cakupan wilayah tiga provinsi baru Papua yang sudah disepakati oleh Panja Komisi II:

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement