Jumat 10 Jun 2022 03:37 WIB

Wapres: Sertifikasi Jangan Hanya Mudah untuk 'Juragan' Tanah

Implementasi program reforma agraria harus menjunjung tinggi persatuan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar proses sertifikasi tanah dilakukan secara adil, mudah, dan murah kepada seluruh warga. Wapres menekankan proses sertifikasi tanah jangan hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas atau 'juragan' tanah.

"Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil," ujar Wapres saat menutup pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara daring, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Karena itu, Wapres mendorong reforma agraria sebagai program strategis nasional memegang teguh pada prinsip keadilan sosial agar tidak menguntungkan segelintir pihak. Menurutnya, reforma agraria memiliki peranan penting dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria.

Selain itu, upaya ini untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. "Implementasi program-program reforma agraria harus menjunjung tinggi nilai persatuan agar tidak menimbulkan perpecahan antarwarga," ujarnya.

 

Hal ini kata Wapres, hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan sinergi lintas sektor. Utamanya dalam membuat terobosan demi pemanfaatan tanah yang optimal. Selain itu, kerja sama juga dibutuhkan untuk memastikan tanah bebas dari konflik demi pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.

Untuk itu, kerja kolaboratif harus terus didorong, salah satunya melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Saat ini, terdapat kebijakan Satu Rencana Tata Ruang yang menjadi acuan pascaterbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, aturan tersebut, kata Wapres, perlu didukung dengan ketersediaan dokumen perencanaan tata ruang, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang perlu segera diakselerasi.

"Harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement