Selasa 07 Jun 2022 06:07 WIB

Perpanjangan PPKM, Seluruh Daerah Jawa-Bali Level 1

Perpanjangan PPKM kali ini berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022

Rep: mimi kartika/ Red: Hiru Muhammad
Warga menyelesaikan pembuatan penjor atau bambu yang dihiasi janur dan hasil bumi untuk menyambut Hari Raya Galungan di Denpasar, Bali, Senin (6/6/2022). Umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Raya Galungan pada Rabu (8/6/2022) di tengah kelonggaran aturan PPKM level 2 dan melandainya kasus COVID-19 di Pulau Dewata.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Warga menyelesaikan pembuatan penjor atau bambu yang dihiasi janur dan hasil bumi untuk menyambut Hari Raya Galungan di Denpasar, Bali, Senin (6/6/2022). Umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Raya Galungan pada Rabu (8/6/2022) di tengah kelonggaran aturan PPKM level 2 dan melandainya kasus COVID-19 di Pulau Dewata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, seluruh daerah di Jawa dan Bali masuk kriteria Level 1 situasi penanganan pandemi Covid-19.

"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Sementara, 385 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali berada di PPKM Level 1, serta hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Dengan demikian, tidak ada kabupaten/kota, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

Perpanjangan PPKM kali ini berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Pengaturannya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali.

 

Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Menurut dia, konsekuensi dari penetapan Level 1 ialah kegiatan masyarakat dapat dikatakan beroperasi normal dengan kapasitas 100 persen.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ucap Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022. Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Inmendagri diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan di mana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana pemerintah sampaikan sebelumnya, kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19 sehingga seluruh pihak terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement