Selasa 22 Feb 2022 05:11 WIB

Luhut: Kasus Omicron di Indonesia Masih Terkendali

Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid di DKI Jakarta, Banten, dan Bali.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nidia Zuraya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, perkembangan kasus Omicron di Indonesia saat ini masih terkendali. Meskipun begitu, ia tak menyangkal bahwa penambahan kasus varian ini sudah melebihi tren varian Delta.

Namun, kata Luhut, kondisi rawat inap dan kematian saat ini jauh lebih rendah dibandingkan saat varian Delta. “Perkembangaan kasus Omicron di Indonesia masih terkendali. Meskipun penambahan kasus sudah melebihi tren Delta,” kata Luhut saat konferensi pers, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, pemerintah juga memantau perkembangan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bali. Ketiga provinsi tersebut, kata Luhut, saat ini sudah memasuki tren penurunan kasus konfirmasi harian selama tujuh hari terakhir. Selain itu, tren angka hospitalisasi juga terlihat menurun di DKI Jakarta dan Bali.

“Sehingga hari ini jumlah keterisian rawat inap di rumah sakit seluruh Jawa Bali masih jauh di bawah keterisian varian Delta,” kata Luhut.

Luhut pun meminta masyarakat agar tak perlu khawatir terhadap kondisi Covid-19 hingga saat ini. Namun, pemerintah menyoroti adanya peningkatan jumlah kasus dari kelompok tenaga kesehatan. Kelompok tenaga kesehatan yang paling banyak terinfeksi yakni perawat, tenaga penunjang, hingga manajemen rumah sakit.

“Ini mengindikasikan bahwa banyak dari mereka yang terpapar di rumah masing-masing atau di lingkungannya,” ujar Luhut.

Karena itu, pemerintah meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengetatan alat pelindung diri serta menyiapkan fasilitas penginapan khusus untuk menghindari kontak erat dengan keluarga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement