Selasa 18 Jan 2022 12:01 WIB

Diperpanjang Sepekan, PPKM Jabodetabek Masih di Level 2

Sedangkan PPKM luar Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan hingga 31 Januari 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Warga beraktivitas di Lapangan Taman Banteng, Jakarta, Ahad (9/1). Keberadaan area ruang terbuka hijau dijadikan warga sebagai alternatif untuk berlibur di akhir pekan di Jakarta, meskipun pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dengan status level 2 dari tanggal 4-17 Januari 2022. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di Lapangan Taman Banteng, Jakarta, Ahad (9/1). Keberadaan area ruang terbuka hijau dijadikan warga sebagai alternatif untuk berlibur di akhir pekan di Jakarta, meskipun pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dengan status level 2 dari tanggal 4-17 Januari 2022. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sesuai aturan tersebut, PPKM di wilayah Jabodetabek tetap berada di level 2 seperti dua pekan lalu yang berakhir pada 17 Januari 2022.

Sehingga wilayah Jabodetabek yang berlevel 2 yakni seluruh kota administratif DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali ini hanya berlaku satu minggu hingga 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Hal ini berbeda dengan luar Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga

Sesuai Inmendagri ini, aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri. Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement