Selasa 26 Oct 2021 02:30 WIB

Ketentuan Baru Pesan Tiket Kereta Api Mulai Berlaku Hari Ini

Mulai keberangkan pada Selasa (26/10), wajib menggunakan NIK.

Penumpang kereta api keluar dari gerbong di Stasiun Kota Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Penumpang kereta api keluar dari gerbong di Stasiun Kota Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang. Mulai keberangkan pada Selasa (26/10), wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

"Kami mengingatkan kembali bahwa calon pengguna yang akan melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang itu wajib menggunakan Nomor Induk kependudukan," kata Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (25/10).

Eva menjelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data. Hal itu untuk kepentingan proses verifikasi agar berjalan lancar.

Adapun proses update data dapat dilakukan melalui loket stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun di antaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Eva mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI agar data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. "Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid-19 negatif, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkas Eva.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement