Rabu 20 Oct 2021 11:42 WIB

Pembangunan PLTSA untuk Atasi Sampah Dinilai Mendesak

Pemerintah Daerah didorong agar segera merealisasikan fasilitas pengolahan sampah.

Pekerja beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA
Pekerja beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Permasalahan sampah masih jadi  sorotan publik. Amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menggariskan bahwa pengelolaan sampah merupakan layanan dasar dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Belum lama ini, ada serangkaian peristiwa yang disorot terkait permasalahan sampah. Seperti gunungan sampah TPA Benowo, Jawa Timur terbakar yang disinyalir akibat cuaca panas yang memicu reaksi gas lalu menimbulkan api yang melahap sekitar 500 m2 area TPA.

Kemudian di Kota Tangerang, Banten, aparat harus turun tangan mengatasi sampah-sampah di luar TPA Rawa Kucing.

Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik (PLTSA) sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di tanah air. Dia mengatakan, APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, agar bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan. 

 

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa di realisasikan," kata Arsan dalam keterangan resminya, Rabu (20/10).

Kemendagri juga menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat. 

“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi," kata dia.

Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, kata dia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSa di wilayah masing-masing. Itu karena, menurut dia, solusi jangka pendek hanya menunda-nunda dampak sistemik jangka panjang yang merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan. 

Arsan menilai, penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Eny Nuraeni dalam kesempatan terpisah mengatakan dalam kurun waktu enam bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang. PLTSA pun dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement