DPR Sebut Densus 88 tak Bisa Dibubarkan karena Lahir dari UU

Mekeng menganggap keberadaan Densus 88 Antiteror Polri masih dibutuhkan.

Senin , 18 Oct 2021, 16:26 WIB
Personel Densus 88 Antiteror Polri membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (18/3/2021).
Foto: ANTARA /Fauzan
Personel Densus 88 Antiteror Polri membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (18/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Alasannya, Densus 88 lahir atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, sehingga tak bisa begitu saja dibubarkan.

"Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang, tetapi melalui kajian dan diskusi yang panjang. Kemudian didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini. Itu berarti, bangsa ini memandang sangat serius persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks," kata Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/10).

Politikus Partai Golkar itu menanggapi usulan pembubaran Densus 88 oleh sekelompok orang, termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Mekeng meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang tugasnya hanya menangkap orang.

Menurut dia, Densus 88 juga sebagai kesatuan yang mempunyai informasi dan pemetaan paling lengkap terhadap jaringan kelompok teroris dengan sel-sel yang kuat. "Densus 88 masih dibutuhkan. Karena penanganan terorisme termasuk dalam extra-ordinary crimes against humanity. Tidak bisa ditangani hanya dengan pendekatan dan cara-cara yang konvensional," ujar Mekeng.

Dia menyebut, torehan terakhir Densus 88 adalah menembak mati pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora. Ali telah lama buron dan melakukan aksi teror serta pembunuhan terhadap masyarakat sipil di Poso, Sulawesi Tengah.

"Keberhasilan Densus 88 patut diapresiasi karena menangkap seorang teroris tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan strategi yang terstruktur, sistematis dan massif," ujar Mekeng.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga membantah tudingan bahwa Densus 88 Antiteror Polri selama ini mendiamkan aksi teroris di Papua. Kompolnas memastikan Densus 88 dilibatkan dalam penanganan teroris di Bumi Cendrawasih.

"Tidak benar statement Bapak Fadli Zon yang menyatakan Densus 88 tidak pernah ditugaskan Polri untuk memberantas KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, belum lama ini.

Poengky menyampaikan, salah satu keberhasilan Densus 88 di Papua ialah menyudahi perlawanan Kelly Kwalik untuk selamanya. Dia mengeklaim, Kelly berusaha melawan ketika ditangkap hingga harus ditembak Densus 88.