Kamis 09 Sep 2021 12:56 WIB

Anak SD Belum Vaksin, Wapres Minta Pengawasan PTM Diperketat

Anak SD lebih rentan terpapar Covid-19 karena di bawah 12 tahun belum bisa divaksin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMP Negeri 1 Citereup Bogor, Kamis (9/9).
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMP Negeri 1 Citereup Bogor, Kamis (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pengawawan pembelajaran tatap muka di tingkat sekolah dasar (SD) dilakukan lebih ketat. Anak SD lebih rentan terpapar Covid-19 karena mereka yang berusia di bawah 12 tahun belum bisa mendapatkan vaksin.

"Memang di SD itu kan (usia siswanya) sampai 12 tahun itu belum divaksin. Karena itu memang pengawasannya agak lebih ketat karena memang belum ada vaksin," ujar Wapres di sela peninjauan pelaksanaan PTM terbatas sekolah di Bogor, Kamis (9/9). Meskipun imunitas anak lebih kebal dibandingkan usia dewasa, kata Wapres, tetapi pengawasan dan pelaksanaan PTM terbatas di tingkat SD tidak boleh lebih longgar.

Wapres mengatakan, pemerintah mendorong pembelajaran tatap muka terbatas di semua jenjang mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Sebab, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi Covid-19 tidak efektif dalam memberikan pengetahuan siswa.

Namun, ia menekankan, dalam pelaksanaan PTM terbatas harus memenuhi berbagai persyaratan, utamanya keamanan bagi siswa, guru, tenaga pendidik. Termasuk juga persiapan infrastruktur penunjang dan juga persetujuan dari orang tua.

"Karena itu sudah dibuat aturan-aturannya, untuk pengamanannya supaya mereka bisa aman. tapi tetap memerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada tetapi izin orang tua," kata Wapres.

Baca juga : Sekolah Tatap Muka, Sultan: Saya Enggak Berani Beri Izin

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatakan, ketentuan pembukaan sekolah mengacu pada SKB empat menteri. Salah satunya, secara garis besar semua area yang sudah PPKM level 1-3 itu diperbolehkan tatap muka dari PAUD sampai perguruan tinggi.

Namun, kata Nadiem, ada sekolah yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka, jika semua guru dan tenaga pendidik sudah divaksin lengkap. "Mereka wajib memberikan opsi kepada murid tapi keputusan terakhir itu ada ditangan orang tua dan murid, keputusan terakhir ada di tangan orang tua," ujar Nadiem.

Selain itu, sekolah yang membuka PTM terbatas juga ditentukan kapasitas siswanya yakni 50 persen dari kapasitas normal. Ia menyebut, yang dibolehkan maksimal 18 anak per kelas untuk SD-SMP, sedangkan untuk PAUD lima anak per kelas.

"Jadi setengah kelas itu memang masih PJJ, jadi secara tidak langsung PTM terbatas itu adalah hybrid model di mana setengah dari kelasnya yang tidak bisa hadir itu masih melanjutkan melalui proses PJJ," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement