Kamis 05 Aug 2021 18:04 WIB

Penyekatan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Dicabut

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen persyaratan melintasi penyekatan di tol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung, Kamis (2/5).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung, Kamis (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) mencabut penyekatan di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Sebelumnya penyekatan dilakukan di beberapa ruas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sejak awal Juli 2021 dalam mendukung kebijakan PPKM Darurat dan Level 4.

“Penyekatan yang berada di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/8).

Aries mengatakan pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah dan kepolisian. Selama penyekatan dilakukan, Hutama Karya menyesuaikan dengan instruksi kepolisian.

“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” tutur Aries.

Dia menambahkan, penyekatan masih dilakukan di luar ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Aries mengungkapkan saat ini ruas Medan-Binjai (Mebi) dan Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih dilakukan penyekatan.

“Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan,” jelas Aries.

Dengan begitu, Aries mengharapkan pengguna jalan yang ingin melintas di ruas Mebi dan Terpeka dapat memperhatikan protokol kesehatan. Khususnya dengan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif dari virus Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement