Kamis 05 Aug 2021 06:31 WIB

Kemendagri: Dugaan Penyalahgunaan NIK Saat Vaksin Ditelusuri

Seorang warga Bekasi Wasit Ridwan, gagal divaksin karena NIK-nya digunakan orang lain

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemendagri: Dugaan Penyalahgunaan NIK Saat Vaksin Ditelusuri (ilustrasi).
Foto: Humas Daop 3 Cirebon
Kemendagri: Dugaan Penyalahgunaan NIK Saat Vaksin Ditelusuri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menelusuri dugaan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) di tempat vaksin.

"Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8).

Dia menuturkan, seorang warga Bekasi, Wasit Ridwan, yang gagal divaksin karena NIK-nya digunakan orang lain akhirnya berhasil divaksin pada Selasa (3/8). Setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, NIK yang dimaksud memang benar milik Wasit Ridwan.

Untuk mencegah hal tersebut berulang, para pemangku kepentingan telah duduk bersama. Kemenkes, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Kesehatan, PT Telkom, bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri sepakat agar data vaksin harus bersumber dari NIK.

"Untuk itu tanggal 6 (Agustus 2021), hari Jumat lusa akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK," jelas Zudan.

Dengan integrasi data tersebut, Zudan berharap persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi Covid-19 segera mendapatkan solusi tepat. Dia berharap masalah serupa dapat diminimalisasi.

"Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi," tutur Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement