Senin 26 Jul 2021 10:28 WIB

PPKM Level 4 Berlanjut, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan

Pemerintah sudah tepat untuk menginjak rem di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agutus 2021. Kebijakan tersebut diikuti dengan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menambah bantuan yang diterima masyarakat selama PPKM Level 4. Di antaranya, bantuan Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Dan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan dari pemerintah daerah sebesar Rp 200 ribu selama enam bulan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut dalam konferensi pers 'Evaluasi dan Penerapan PPKM”'secara daring di Jakarta, Ahad (25/7) malam WIB.

Dia melanjukan, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai untuk dua bulan (Mei-Juni) yang disalurkan pada Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM. Diikuti dengan memperpanjang subsidi kuota internet hingga Desember 2021 kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik senilai Rp 5,54 triliun.

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU). Adapun Bantuan Subsidi Upah besarnya Rp 8,8 triliun.

"Dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk PPKM Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” ujarnya.

Selain itu, Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kilogram kepada 28,8 juta KPM. Serta, bantuan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi dan horeka (hotel dan restoran), pariwisata, yang saat ini sedang dalam finalisasi,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah sudah tepat untuk menginjak rem di tengah lonjakan kasus Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah.

“Ini memang harus dilakukan, artinya pemerintah sudah benar mempertimbangkan gas dan rem saat ini, yaitu untuk menginjak rem karena melihat lonjakan kasus Covid-19 yang belum melandai seiring dengan varian delta yang penularannya sangat cepat,” ujar Trubus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement