Sabtu 03 Jul 2021 20:41 WIB

PPKM Darurat, Pemerintah Lacak Pergerakan Warga via Provider

Pemerintah lacak pergerakan masyarakat selama PPKM darurat via provider dan medsos

  Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjalin kerjasama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider (penyedia) telekomunikasi untuk melacak pergerakan warga selama PPKM darurat.

"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking (pelacakan) perjalanan masyarakat selama PPKM darurat," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7).

Baca Juga

Melalui pelacakan tersebut, seluruh aparat dan pihak terkait akan dapat melakukan upaya mitigasi dan intervensi untuk bisa menekan risiko penularan Covid-19. "Apabila di lapangan terdapat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemerintah daerah dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah intervensi," katanya.

Jodi menambahkan TNI/Polri juga telah menyiapkan pasukan untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM darurat. Jodi menuturkan penindakan atas pelanggaran dalam kebijakan PPKMdarurat sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Bagi aparat daerah yang melanggar, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan disiplin pada masing-masing instansi. Selanjutnya, ketentuan pidana juga berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pasal 212-218.

"Sekali lagi, kami tegaskan, PPKM darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement