Kamis 06 May 2021 15:28 WIB

Wiku Minta Masyarakat tak Paksakan Mudik

Seluruh wilayah perbatasan saat ini sudah dijaga oleh petugas kepolisian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memeriksa identitas pengendara saat hari pertama penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5/2021). Penyekatan di kawasan Pelabuhan Padangbai itu dilakukan untuk menghalau adanya masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Bali-NTB tersebut selama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa identitas pengendara saat hari pertama penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5/2021). Penyekatan di kawasan Pelabuhan Padangbai itu dilakukan untuk menghalau adanya masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Bali-NTB tersebut selama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tak memaksakan diri untuk melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan larangan mudik ini mulai berlaku hari ini tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.

Satgas meminta masyarakat agar mematuhi kebijakan ini karena seluruh wilayah perbatasan telah dijaga oleh pihak kepolisian dan masyarakat. “Pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik, maka dari itu, saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga

Wiku menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Selain peniadaan mudik, pemerintah melalui Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan juga kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Aturan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Wiku pun meminta agar seluruh pimpinan daerah agar menindaklanjuti Surat Edaran tersebut sehingga kemunculan kasus baru dapat ditekan.

“Melalui surat edaran ini, Mendagri meminta kepada gubernur atau wali kota, bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang, dan menginstruksikan kepada seluruh ASN di rumah untuk tidak melaksanakan open house atau halal bi halal dalam rangka hari raya Idul Fitri,” jelas dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement