Sabtu 17 Apr 2021 22:00 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Vaksin Nusantara Tempuh Prosedur

Sebagian anggota DPR RI terus mendesak agar BPOM meloloskan izin vaksin nusantara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Dwi Murdaningsih
Vaksin Covid 19 (ilustrasi).
Foto: Flickr
Vaksin Covid 19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mengingatkan agar proses pembuatan vaksin nusantara menempuh prosedur yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Prosedur tersebut dibuat demi keamanan dan keselamatan pengguna vaksin itu sendiri.

Prof Tjandra menyebut pemerintah sudah punya prosedur tetap mengenai pembuatan vaksin. Setiap lembaga atau pihak yang berencana membuat vaksin harus mematuhinya.

Baca Juga

"Semua kegiatan di suatu negara tentu kalau dilakukan perlu mengikuti aturan yang ada. Perusahaan dan industri kalau mau melakukan usaha dan kegiatannya tentu harus mengikuti aturan yang ada," kata Prof Tjandra kepada Republika, Sabtu (17/4).

"Demikian juga rumah sakit harus mengikuti aturan yang ada untuk dapat tetap beroperasi, demikian juga tentunya kalau mau melakukan penelitian dalam bentuk apapun juga," kata Prof Tjandra.

Dalam uji klinik vaksin (dan obat), kata Prof Tjandra, panduannya adalah ilmu pengetahuan dan juga kaidah etik (seperti deklarasi Helsinki). Tidak tepat untuk dipolitisasi.

Berdasarkan informasi, Prof Tjandra menyebut vaksin nusantara baru masuk uji klinis fase 1. Ia sendiri belum memperoleh data terkait hasil uji tersebut. Oleh karena itu, tingkat kemanjuran atau efikasi vaksin nusantara belum bisa disimpulkan.

"Semua vaksin yang baru masuk uji klinik fase satu maka tentu belum bisa diketahui tingkat kemanjurannya. Efikasi baru akan ada angkanya sesudah ada hasil uji klinik fase 3," ucap Prof Tjandra.

Sebelumnya, vaksin nusantara yang diprakarsai oleh mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto belum diizinkan masuk uji klinis tahap II BPOM karena dianggap tak memenuhi kaidah ilmiah.

Kegaduhan vaksin nusantara diperparah pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena yang menganggap Kepala BPOM Penny K Lukito telah membohongi publik usai tak mengizinkan uji klinis tahap II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement