Kamis 15 Apr 2021 14:51 WIB

Jokowi Didesak Sahkan Perpres Wajib Zakat untuk PNS

Aturan tersebut akan menjadi dasar pemotongan gaji sebesar 2,5 persen setiap bulan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada PNS, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Aturan tersebut akan menjadi dasar pemotongan gaji setiap PNS, TNI, dan Polri sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat. 

"Untuk manifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada K/L, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD," ujar Ketua Baznas Noor Achmad dalam acara Peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Kamis (15/4).

Baca Juga

Melalui aturan tersebut, Baznas berharap penarikan dan pengelolaan zakat secara nasional bisa lebih optimal dan memberikan manfaat lebih luas. Pada 14 April 2021, Baznas telah meneken MoU bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait optimalisasi pengumpulan zakat dari karyawan BSI dan masyarakat seluruh Indonesia. 

Noor berharap, konsep kerja sama antara BSI dan Baznas ini bisa diadopsi oleh BUMN lainnya, bahkan perusahaan swasta di Indonesia. "Agar pengelolaan zakat lebih sinergi, optimal, untuk ciptakan ekonomi yang Ilahiah," kata Noor. 

Noor menjelaskan, ada empat komponen utama dalam pengelolaan zakat, yakni adanya harta, muzakki yang merupakan wajib zakat, mustahiq yang merupakan golongan berhak menerima dana zakat, dan amil yang bertugas menjadi fasilitator dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. "Yang lebih menarik, tercipta koridor ketuhanan, penghambaan dalam ranah ekonomi dan koridor pemerintah dalam hal ini amil, dalam rangka membersihkan pemilik harta, para muzakki, dan membantu mustahiq," kata Noor. 

Dalam pemberitaan pada Februari 2021, Baznas sempat menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pemotongan gaji sebesar 25 persen bagi aparat sipil negara (ASN), karyawan BUMN, TNI, dan Polri, yang ditujukan untuk pembayaran zakat. Noor saat itu menjelaskan, ia sudah menyampaikan ide tersebut kepada Jokowi sejak tahun lalu.

"Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5 persen dilakukan perbulan saat gajian," kata Noor beberapa waktu lalu. 

"Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian," tambah dia.

Untuk swasta, hal ini memang belum dilakukan. Kendati demikian, Noor menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya. "Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll)," kata Noor.

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement