Senin 15 Mar 2021 05:32 WIB

PJB Olah Fly Ash Jadi Produk Green Pozolan

PJB sudah mengantongi izin terkait pemanfaatan fly ash ini.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Tumpukan limbah b3 fly ash dan bottom ash (FIBA).
Foto: dok. LBH Padang
Tumpukan limbah b3 fly ash dan bottom ash (FIBA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghapus Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah beracun. Anak usaha PLN, PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) sudah membuktikan bahwa fly ash sendiri memang bisa diolah menjadi produk bahan baku konstruksi.

Bahkan, PJB juga sudah mulai melakukan pengolahan fly ash menjadi produk samping yang ramah lingkungan bernama Green Pozolan sejak 2019 lalu. Sekertaris Perusahaan PJB Muhammad Bardan menjelaskan, PJB sudah mengantongi izin terkait pemanfaatan fly ash ini.

"Untuk PLTU Paiton 1-2 pada oktober 2019, fly ash yang dihasilkan PLTU telah dapat izin sebagai produk samping dengan nama green pozolan," ujar Bardan kepada Republika, Ahad (14/3).

Dia menjelaskan, produk samping ini biasa digunakan untuk bahan baku pembuatan beton dan juga bahan paving blok. Pengolahan FABA ini juga sudah teruji memang bisa digunakan sebagai bahan baku konstruksi.

Bardan menjelaskan, untuk bottom ash memang belum dilakukan pengolahannya. Namun, kata dia, PLTU Paiton 1 dan 2 selama ini sudah memiliki penimbunan atau landfill untuk pengelolaan bottom ash ini.

"Kalau untuk pengelolaan bottom ash, PLTU Paiton 1-2 mempunyai penimbunan/landfill sesuai perijinan dari KLHK," ujar Bardan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement