Kamis 25 Feb 2021 15:07 WIB

Wapres Ingatkan Risiko Paparan Covid-19 di Tengah Bencana

Para relawan diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan di lokasi bencana

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Presiden Ma
Foto: dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan peningkatkan risiko terpapar virus Covid-19 saat terjadi bencana. Hal ini karena masyarakat yang terdampak bencana harus bertahan di tenda-tenda pengungsian bersama relawan, aparat maupun petugas medis yang memiliki risiko penularan Covid-19 

"Penanganan bencana di tengah pandemi Covid-19 tentunya semakin meningkatkan risiko para petugas medis, aparat TNI/Polri, relawan, dan masyarakat terdampak bencana," kata Ma'ruf saat memberikan keynote speech dalam acara Public Expose Rumah Zakat Tahun 2021 secara virtual, Kamis (25/2).

Karenanya, Wapres mengimbau para petugas medis, aparat TNI/Polri, relawan, dan masyarakat terdampak bencana untuk tetap menaati protokol kesehatan secara ketat pada saat penanganan bencana.

Ma'ruf menjelaskan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setidaknya mencatat 2.951 bencana alam terjadi di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2020 lalu. Sejumlah 2.537 merupakan bencana banjir, tanah longsor, dan puting beliung. Selain itu, ada juga gempa bumi dan erupsi gunung api di berbagai wilayah.

Begitu pun di awal 2021, bencana banjir dan tanah longsor juga melanda beberapa wilayah di Indonesia. Menurutnya, bencana alam di tengah pandemi Covid-19 ini pun menambah keprihatinan masyarakat.

"Pandemi Covid-19 belum selesai, sambil menunggu giliran vaksinasi, saya meminta kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tanpa terkecuali," kata Ma'ruf.

Ia menjelaskan, pelaksanaan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, serta mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021 adalah hal yang mutlak.

Selain itu, ia kembali menekankan pentingnya semua mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ia pun mewajibkan masyarakat, khususnya umat Islam untuk vaksinasi hingga tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity sebanyak 70 persen populasi  penduduk atau sekitar 182 juta.

"Kewajiban vaksinasi belum gugur sebelum terjadi kekebalan komunitas, itu bisa terjadi ketika sudah 70 persen bangsa Indonesia sudah divaksin, kewajiban vaksin belum gugur sebelum 182 juta orang divaksin," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement