Jumat 29 Jan 2021 15:15 WIB

Pakar: Lebih Penting Cegah Aksi Teror daripada Mengobati

Indoktrinasi masuk dengan diajarkan, diceramahi, dan pertemuan-pertemuan eksklusif.

Pakar psikologi politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.
Foto: Republika/Wihdan H
Pakar psikologi politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Hamdi Muluk mengatakan merehabilitasi orang yang sudah menjadi teroris bukanlah pekerjaan mudah. Menurutnya, banyak dampak yang ditimbulkan dari orang yang menjadi teroris.

"Maka kita mencegah supaya orang jangan sampai menjadi tertarik dengan ideologi radikal yang mengarah pada terorisme itu. Karena ideologi radikal tentu tidak datang begitu saja, ideologi radikal itu hasil dari proses yang namanya indoktrinasi," ujar Prof Hamdi, Kamis (28/1).

Lebih lanjut, Hamdi menyebut indoktrinasi itu masuk dengan cara diajarkan, diceramahi, maupun lewat pertemuan-pertemuan ekslusif. "Dan memang ideologi yang keras-keras radikal itu tidak diterima oleh masyarakat secara umum. Karena kebanyakan mayoritas secara umum itu moderat sebenarnya. Makanya kelompok radikal itu biasanya bikin forum-forum yang eksklusif itu," tutur Hamdi.

Oleh karena itu, pria kelahiran Padang Panjang, 31 Maret 1966 itu menyarankan agar mulai mengembangkan deteksi siaga dini di lingkungan sekitar. Menurutnya hal ini bisa dimulai dari lingkungan terkecil seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Karena menurutnya kelompok masyaakat dalam RT/RW di kampung-kampung itu masih sangat guyub, yang mana di lingkungan RT/RW juga ada Sistem Keamanan Keliling (Siskamling).

"Dengan siskamling itu kan masyarakat keliling di kampung wilayahnya. Lalu misalnya warga melihat ada rumah yang terlihat tertutup, tetapi malam-malam datang 10-20 orang, lalu diam di dalam. Nah dengan adanya Siskamling maka itu bisa melapor ke RT dan RW-nya kalau ada yang mencurigakan seperti itu," ucapnya.

Selanjutnya, menurut mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Koropsi (Pansel Capim KPK) periode 2019-2023 itu RT/RW setempat bisa melapor ke Lurah, lalu Lurah harus ada misalnya melapor ke Polsek terdekat atau hotline nomor telepon tertentu yang mudah diingat seperti layanan darurat 112 atau 119.

"Harusnya kita ada  nomor hotline seperti itu. Jadi kalau ada laporan tetantang aktivitas masyarakat yang mencurigakan karena terpantau oleh siskamling, oleh kemanana  lingkungan dan sebagainya nah itu bisa kita berdayakan," jelas Kepala Laboratorium Psikologi Politik UI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement