Senin 25 Jan 2021 23:33 WIB

Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Digodok

Kominfo tak menampik bahwa penyusunan RUU Perlindungan Pribadi terlambat.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Lebih Baik Telat daripada... (Foto: Tanayastri Dini Isna)
Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Lebih Baik Telat daripada... (Foto: Tanayastri Dini Isna)

Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menampik bahwa perancangan undang-undang perlindungan pribadi di Indonesia disebut terlambat. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi yang digelar Partai Golkar.

"Mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi, ini berdampak bagi masyarakat," ucapnya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Panggil WhatsApp-Facebook Soal Kebijakan Baru, Ini Hasil Pertemuan Menkominfo dengan Keduanya....

Dibandingkan negara Asia Tenggara saja, Indonesia sudah cukup terlambat dalam memiliki regulasi yang mengatur data pribadi secara khusus. Negara seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi.

Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi sendiri masih digodok oleh DPR dan pemerintah. Semuel menjelaskan, regulasi ini akan lebih komprehensif dalam melindungi data pribadi.

Dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat sanksi yang dapat memberatkan pelaku yang membocorkan data pribadi. Menurut Semuel, sanksi ini dapat memberikan efek jera.

"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data," ujarnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement