Sabtu 23 Jan 2021 07:40 WIB

Kemenkes: 181,5 Juta Vaksinasi Harus Tercapai Akhir 2021

Cakupan vaksin harus 100 persen dari 181,5 juta untuk mencapai kekebalan kelompok.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi
Foto: Dok Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran pemberian 181,5 juta vaksin Covid-19 kepada masyarakat untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Jika efikasi dari sebuah vaksin minimal 50 persen atau 60 persen maka maka cakupan vaksin harus 100 persen untuk mencapai kekebalan kelompok.

"Cakupan untuk mendapatkan kekebalan kelompok harus 100 persen. Sehingga target 100 persen dari 181,5 juta tersebut harus bisa tercapai pada akhir 2021," ujar saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (22/1).

Baca Juga

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah mengambil beberapa langkah salah satunya sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia. Apalagi, ke depan akan ada beberapa jenis vaksin yang digunakan di Tanah Air baik buatan dalam maupun luar negeri.

Vaksin yang akan digunakan di Tanah Air minimal memiliki efikasi 60 persen atau melebihi standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia atau WHO yakni 50 persen. Terkait prioritas pemberian vaksin, Siti Nadia yang juga salah satu juru bicara vaksinasi Covid-19 mengatakan akan merujuk kepada data epidemiologi, kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan rekomendasi WHO.

Ke depan pemerintah akan melihat rekomendasi apa yang dikeluarkan oleh WHO jika suatu negara hanya memiliki vaksin kurang dari 10 persen. "Jadi kalau stok vaksin sangat kurang maka akan diutamakan kepada garda terdepan dulu," ujar Nadia.

Selain tenaga kesehatan, penderita penyakit penyerta atau kormobiditas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kader kesehatan didefinisikan atau dimasukkan sebagai salah satu prioritas karena memberikan layanan kepada orang banyak. Terakhir, jika ketersediaan vaksin lebih dari 50 persen, maka barulah vaksinasi diberikan kepada masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement