Jumat 30 Oct 2020 10:37 WIB

CPNS Diingatkan Segera Lakukan Pemberkasan Digital

CPNS yang lolos diarahkan melakukan pemberkasan di akun masing-masing.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital. Dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, CPNS yang lolos diarahkan melakukan pemberkasan melalui akun masing-masing peserta di //https://sscn.bk.go.id

"Pada saat pemberkasan menunjukan bukti-bukti seperti ijazah asli, transkip nilai asli, kemudian menandatangani surat pernyataan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Jumat (30/10).

Baca Juga

Paryono mengingatkan prosedur pemberkasan, adalah langkah penting untuk menentukan kepastian menjadi CPNS. Sebab, meski dinyatakan lolos, tetapi jika tidak bisa menunjukan berkas-berkas yang diminta, maka tidak otomatis menjadi CPNS. "Kan pada saat pemberkasan itulah yang menentukan dia akan diberikan NIP (nomor induk pegawai) atau tidak, itu pada saat pemberkasan," kata Paryono lagi.

Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30 November 2020. Usai peserta melakukan login ke akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jika selesai DRH tersebut dicetak. Kemudian peserta mengunggah DRH dengan beberapa dokumen lainnya.  Berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah bersama dengan DRH.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, ada beberapa dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Antara lain, pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Selain itu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. 

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," ungkapnya.

Sedangkan, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Ia mengingatkan, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Sementara itu, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital. 

"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement