JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat yang bepergian pada libur panjang 28-30 Oktober demi mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Pengawasan terhadap protokol kesehatan dilakukan pada sektor transportasi hingga saat masyarakat berada di destinasi. Kementerian Perhubungan bersama kepolisian bakal melakukan pengawasan terhadap transportasi darat, laut, dan udara. Kementerian Dalam...
Berita Lainnya