Jumat 23 Oct 2020 19:09 WIB

Bareskrim Polri Sebut Rokok Penyebab Kebakaran Kejakgung

Penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi karena open flame.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan ihwal munculnya titik api yang membuat gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar. Dari hasil penyelidikan dan penyedikan, titik api tersebut berasal dari ruang kepegawaian lantai enam. Penyebab titik api tersebut berasal dari rokok milik para tukang bangunan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyedikan yang dilakukan menyebutkan, bahwa penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek, tapi karena open flame, open flame ini atau nyala api terbuka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Dalam penyelidikan pihak, Ferdy mengatakan, pihaknya juga meminta keterangan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menggunakan satelit yang bisa mengetahui titik api awal. Hasilnya diketahui hanya ada satu titik api dari lantai enam biro kepegawaian. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 64 orang dari 131 saksi. Di antaranya lima tukang bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka ini sedang melakukan pengerjaan antai enam biro kepegawaian.

"Mereka dalam melakukan kegiatan selain pekerjaan yang sudah ditugaskan, mereka juga melakukan kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," jelas Ferdy.

Padahal, kata Ferdy, disekitar tempat mereka bekerja memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran adalah karena kelalain dari lima tukang tersebut. 

"Harusnya, tidak melakukan kegiatan merokok. Karena tahu itu bahan mudah berbahaya. Tapi, kemudian tetap melakukan," keluh Ferdy.

Dikatakan Ferdy, timbul pertanyaan, apakah  rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? Maka pihaknya melakukan koordinasi, termasuk dengan para ahli UI. 

Kemudian mereka melakukan percobaan, apakah rokok ini bisa menyulut api. Hasilnya, api terbuka bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kemudian bara api ini bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan dua kali.

"Dengan kandungan bahan-bahan polybag di ruang lantai enam yang kemudian menyulut terbakarnya gedung. Ini yang bisa menguatkan kami, bahwa tukang-tukang itulah yang kemudian menyebabkan terjadinya api di lantai enam biro kepegawaian," kata Ferdy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement