Kamis 22 Oct 2020 19:55 WIB

DPRD Jabar Pelajari Perda Pesantren Nanggroe Aceh Darussalam

'Banyak masukan dari DPRD Aceh'

DPRD Jabar Pelajari Perda Pesantren Nanggroe Aceh Darussalam
Foto: DPRD Jabar
DPRD Jabar Pelajari Perda Pesantren Nanggroe Aceh Darussalam

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi banding terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ke DPR Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan kunjungan studi banding kali ini ialah tidak lain untuk mendalami dan mempelajari Perda Pesantren di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Yang di dalamnya terdapat poin-poin penting sebagai bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan Pesantren.

''Zazakumulloh, Alhamdulillah kami Pansus VII yang membahas raperda tentang penyelenggaraan pesantren, melakukan kunjungan silaturahmi dan studi banding terkait Raperda Pesantren. Banyak masukan dari DPRD Aceh, mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda Pesantren. Salah satu masukan dan catatan yang akan kami bawa yaitu terdapat poin-poin sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan Pesantren atau dalam istilah Aceh Dayah,'' papar Tetep dalam siaran pers DPRD Jabar.

Tetep juga mengapresiasi keberadaan Dinas Pendidikan Dayah yang memiliki fungsi sebagai sebuah wadah penunjang keberadaan Pesantren, yang di dalamnya juga sudah diperkuat dengan Pergub. Diharapkannya, dengan melakukan Studi Banding ini, DPRD melalui Pansus VII bisa melahirkan Perda yang Komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap keberadaan Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.

''Yang sangat luar biasa adalah dengan keistimewaan Pesantren di Aceh , maka lahirlah Dinas Pendidikan Dayah, yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan Pesantren. Walaupun diperkuat dengan peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan komperehensif. Jadi bahan masukan di Jabar dan bisa melahirkan Perda yang komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa,'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement