Rabu 21 Oct 2020 17:13 WIB

Kemendes Transformasi Dana Eks PNPM ke Lembaga Keuangan Desa

Terdapat Rp 12,7 triliun dana yang akan ditransformasikan ke lembaga keuangan desa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Setidaknya terdapat Rp 12,7 triliun dana yang akan ditransformasikan ke lembaga keuangan mikro desa ini.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang akan dicanangkan ini merupakan transformasi dari UPK eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan. Di Indonesia terdapat 5.300 UPK eks PNPM yang sampai hari ini belum memiliki payung hukum yang kuat dan jelas.

Baca Juga

"Total dana bergulir yang dikelola Rp 12,7 triliun kemudian aset yang dimiliki Rp 594 miliar se-Indonesia," kata Mendes PDTT dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (21/10).

Mendes mengakui langkah transformasi dana eks PNPM Mandiri Perdesaan ke Lembaga Keuangan Desa ini bisa berjalan berkat disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law. Dimana dalam RUU tersebut, terutama dalam pasal 117 telah ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes bersama (BUMDesma) adalah badan hukum.

Setelah BUMDes menjadi badan hukum, maka memiliki dasar untuk mengelola Lembaga Keuangan Desa. Karena diakui dia, selama ini sebelum RUU Cipta Kerja disahkan BUMDes tidak memiliki badan hukum. Sehingga akan sangat sulit bagi desa yang mendirikan BUMDes membuat lembaga keuangan atau mengelola keuangan.

"Kini dengan BUMDes berbadan hukum sesuai RUU Cipta Kerja, nantinya LKD dibawah BUMDes. Sehingga dana eks PNPM yang saat ini masih bergulir bisa diselamatkan dan dikembangkan bagi masyarakat miskin, itulah tujuan didirikannya LKD ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sejak 31 Desember 2014 lalu program PNPM yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berakhir, sejak diluncurkan pada 30 April 2007. Program ini merupakan bagian utama dari usaha pemerintah dengan bantuan bank dunia dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dimana sub kegiatan dibawah PNPM, bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan.

Mendes yang akrab disapa Gus Menteri mengungkapkan dalam tahap awal akan dimulai transformasi 147 UPK eks PNPM ke LKD di Jawa Timur, dengan aset bergulir mendekati Rp 600 miliar. Abdul Halim menegaskan dalam proses transformasi dana dan lembaga ini, Kemendes PDTT melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi setiap prosesnya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK akan sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan," katanya.

Kedepan, setelah di Jawa Timur, Mendes memastikan beberapa daerah juga akan menyusul, UPK eks PNPM ke LKD. Dimana gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD. Dana yang digulirkan di antara keluarga miskin mencapai Rp 12,7 triliun, sementara aset lembaga Rp 500 miliar.

"Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK," katanya.

Tujuannya, kredit bagi 12,7 juta orang miskin dan hampir miskin di desa terus mengalir dan bergulir. Apalagi, tiap tahun ada tambahan 300 ribu nasabah dari kalangan keluarga miskin lainnya. Peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha BUMDesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement