Rabu 21 Oct 2020 03:40 WIB

Masih Ada 150 Ribu Pekerja yang Belum Dapat Subsidi Upah

Penyaluran subsidi upah sudah mencapai 98 persen.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Reiny Dwinanda
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Pekerja yang belum mendapatkan subsidi upah disinyalir mengalami ketidakvalidan data.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Pekerja yang belum mendapatkan subsidi upah disinyalir mengalami ketidakvalidan data.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh telah mencapai 12.166.471 (98,09 persen). Menaker mengatakan, masih ada 150 ribu pekerja yang belum menerima subsidi tersebut.

Menaker memperkirakan, mereka yang belum mendapatkan subsidi upah ini bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan nomor induk kependudukan (NIK). Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," kata Menaker, dalam keterangan persnya, Selasa (20/10).

Ketidaksesuaian itu, misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, atau nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan. Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

"Kemudian untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen)," jelasnya.

Kemenaker juga mengungkapkan subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal baulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement