Kamis 08 Oct 2020 23:25 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog UU Ciptaker

Komnas HAM meminta peserta aksi diberikan ruang dialog UU Ciptaker

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berhadap agar demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan damai. Ia menegaskan ruang publik harus dilindungi, salah satunya membuka dialog terkait perbedaan pendapat antara masyarakat dan pemerintah  

"Kami berharap situasi damai menyampaikan pendapat bisa dilakukan dengan baik, karena sejak awal UU ini sudah banyak beda pendapat, oleh karenannya  ruang publik harus di lindungi , harus dibuka dialognya, agar bisa temukan titik baik yang substansial," kata Anam dalam konfrensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/10). 

Hal senada diungkapkan Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara. Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus membuka ruang dialog. "Tak hanya pemerintah pusat, Pemda juga harus membuka dialog supaya masa aksi yang masih menolak RUU Ciptaker punya kanal, ini kan aksinya ada di berbagai kota, saya harap ada respon yang cukup baik di semua level pemerintahan, DPRD juga perlu buka ruang dialog agar ada pertukaran pendapat, " ujarnya. 

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, sejak awal, Komnas HAM sudah melihat gejala akan adanya penolakan masyarakat atas UU Cipta Kerja. Bahkan, Komnas HAM juga sudah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas rancangan undang-undang omnibus law tersebut.

"Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera baik tingkat DPR, DPRD maupun Menteri, harus punya ruang untuk konfirmasi," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement