Puan: DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker

Panja omnibus law RUU Ciptaker bersama sejumlah buruh sepakat membentuk tim kerja.

Jumat , 14 Aug 2020, 17:06 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, Jumat (14/8). Di bidang legislasi, Puan menegaskan dalam masa persidangan I kali ini DPR tetap akan membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.

DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik dimasa sekarang maupun di masa yang akan datang. "Sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Selain itu, Puan mengatakan, DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) pada pemerintahan. 

"Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR RI adalah pengawasan terhadap penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Baik itu yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi, UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama panitia kerja (panja) omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bersama sejumlah buruh sepakat untuk membentuk tim kerja untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan. Tim kerja tersebut akan efektif mulai 18 Agustus 2020.

"Kami sepakat untuk membentuk tim kerja untuk membahas bersama-sama, bahas klaster ketenagakerjaan untuk kita mencari titik temu untuk kemajuan bersama," kata Dasco ditemui usai audiensi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

DPR resmi membuka sidang hari ini. DPR akan menggelar masa sidang mulai hari ini hingga 9 Oktober 2020.