Senin 20 Jul 2020 09:03 WIB

Ini Lima Pernyataan Sikap Pewarta Foto Indonesia untuk Anji

Pewarta Foto Indonesia mengecam keras pernyataan kontroversial Anji.

Pernyataan sikap Pewarta Foto Indonesia
Foto: Instagram
Pernyataan sikap Pewarta Foto Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji. Lewat sebuah postingan di Instagram, Anji menilai ada kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.

Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid- 19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. Anji juga beropini seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis.

Dikutip dari Instagram Pewarta Foto Indonesia pada Senin (20/7), PFI Pusat pun telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.

Oleh karena itu, terkait pernyataan kontroversial Anji, PFI pun menyatakan sikap:

1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.

2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.

3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang autentik dan pendiskreditan profesi.

4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah prosesi pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.

5. Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena, kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement