Rabu 08 Jul 2020 17:28 WIB

Tarif Rapid Test, Legislator: Mestinya Disediakan Negara

Pemerintah menetapkan tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu bagi kalangan masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengomentari, kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal penetapan harga tertinggi tes cepat atau rapid test. Dia mengatakan, rapid test mestinya disediakan pemerintah.

"Rapid test itu difasilitasi negara bukan untuk memberatkan masyarakat. Karena, keperluan untuk itu, pada hakekatnya bukan untuk masyarakat saja, tetapi juga untuk pemerintah," kata Saleh saat dihubungi Republika, Rabu (8/7).

Harga maksimal Rp 150 ribu yang ditetapkan pemerintah, dinilai Saleh, tetap mahal bagi sebagian kalangan masyarakat. Padahal, kebutuhan masyarakat akan Rapid Test kian meningkat dengan adanya regulasi pemerintah yang mensyaratkan tapi test untuk beraktivitas, seperti menggunakan kendaraan umum.

"Harganya tetap mahal, alangkah indahnya harusnya tetap difasilitasi oleh negara. Katanya kan alokasi Rp 75 triliun untuk penanggulangan Covid-19. Nah kan itu belum dipakai seluruhnya masih sekitar--yang kami baca--baru beberapa triliun artinya masih banyak," kata Saleh.

Politikus PAN itu menekankan, pelaksanaan rapid test mestinya dilakukan semakin masif dan luas. Semakin banyak rapid test, maka semakin banyak pula data untuk melacak deteksi awal penyebaran Covid-19.

Saleh menyoroti, ada kelompok di masyarakat yang menginginkan agar dirinya menjalani rapid test. Namun, di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang masih ragu ataupun takut menjalani rapid test. 

Saleh pun menekankan agar pemerintah memfasilitas rapid test untuk kedua kelompok. "Fakta bahwa negara membuat aturan yang memerlukan rapid test misalnya orang kalau mau bepergian dengan kendaraan umum kan perlu rapid test. Itu kan akan membebani masyarakat. Makanya semestinya jangan sampai memberatkan masyarakat," kata dia

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp 150 ribu.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat yang telah dikonfirmasi Kemenkes tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement