Rabu 08 Jul 2020 16:35 WIB

Ketua MPR: Jokowi Ingin BPIP Berpayung Hukum UU

Payung hukum yang saat ini berupa Perpres pun masih sangat riskan bagi lembaga BPIP.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu kebangsaan.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu kebangsaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam pertemuan ini membahas berbagai masalah terkini, termasuk mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Bamsoet menyampaikan, MPR menanyakan kepada Presiden terkait posisi pemerintah dalam RUU HIP ini. Presiden pun merespon bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat.

“Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas Presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu,” kata Bamsoet.

Kendati demikian, Presiden menekankan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu memiliki payung hukum Undang-Undang. Menurut Jokowi, payung hukum yang saat ini berupa Perpres pun masih sangat riskan bagi lembaga BPIP untuk menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan membumikan Pancasila.

“Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung UU,” ujarnya.

Kendati demikian, MPR enggan masuk ke ranah tersebut. Bamsoet mengatakan, MPR hanya akan mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin. Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement