Rabu 08 Apr 2020 13:16 WIB

Begini Standar Aman Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Tak perlu khawatir, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ada standar amannya.

Pemakaman pasien Covid-19. Tak perlu khawatir, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ada standar amannya.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Pemakaman pasien Covid-19. Tak perlu khawatir, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ada standar amannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 sempat terhalang oleh penolakan warga sekitar. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa jenazah tersebut akan menularkan penyakit.

"Perlakuan terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 tentu sudah jelas, bahwa itu diperlakukan sebagai kasus infeksius," ungkap Sekretaris Tim Medis Covid-19 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Dr dr Anna Rozaliyani MBiomed SpP dalam webinar Kelas Online Center for Indonesia's Strategic Developments Initiatives (CISDI).

Baca Juga

Anna mengatakan, setelah dibungkus dengan kain kafan, jenazah pasien Covid-19 akan dibalut lagi dengan plastik khusus dengan kualitas yang baik. Plastik ini berguna untuk mencegah terjadinya kebocoran cairan tubuh dari jenazah.

"Dengan plastik yang sangat baik, sangat ketat, sehingga tidak bocor," kata Anna.

Tak hanya itu, jenazah pasien Covid-19 yang telah terbungkus dengan aman ini juga dimasukkan ke dalam peti jenazah. Peti jenazah yang digunakan untuk pasien Covid-19 ini tersegel dengan baik.

Proses pemakaman jenazah Covid-19 tak hanya berhati-hati terhadap perlakuan pada jenazah. Pemilihan lokasi pemakaman pun dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan syarat yang berlaku.

Salah satu syarat pemakaman untuk pasien Covid-19 ini adalah berjarak minimal 50 meter dari sumber air. Syarat lainnya adalah berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga.

Sebagai antisipasi, semua petugas yang terlibat dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Seluruh syarat ini tak hanya berlaku untuk pasien Covid-19 yang berstatus terkonfirmasi, tetapi juga untuk pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Pada kasus ODP dan kasus PDP, kita juga memperlakukan jenazah itu juga sama seperti kasus confirmed, karena kan sifatnya kita belum tahu (positif atau negatif)," jelas Anna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement