Sabtu 04 Apr 2020 00:03 WIB

Kemenkes tak Anjurkan Penggunaan Bilik Disinfeksi

Kemenkes tak anjurkan Pemda dan Masyarakat Gunakan Bilik Disinfeksi.

Bilik Disinfeksi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bilik Disinfeksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menganjurkan pemerintah daerah (Pemda) maupun masyarakat untuk menggunakan bilik disinfeksi sebagai upaya pencegahan virus corona baru (Covid-19). Kemenkes menilai penggunaan bilik disinfeksi justru berisiko terhadap kesehatan seseorang.

"Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman," demikian Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari dalam surat edaran tentang anjuran tidak menggunakan bilik disinfeksi untuk pencegahan penularan Covid-19 yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca Juga

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa disinfeksi hanya dilakukan pada permukaan benda mati, seperti lantai, dinding, peralatan, ruangan, pakaian, dan alat pelindung diri. Tindakan disinfeksi tidak dianjurkan dilakukan pada tubuh manusia karena bisa menimbulkan risiko kesehatan, seperti iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. 

Penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. Berdasarkan pantauan Kemenkes di lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi itu, di antaranya diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), dan hidrogen peroksida (H202).

Disinfektan tersebut merupakan cairan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, dan moda transportasi. Hingga saat ini, Kemenkes menganjurkan solusi aman untuk pencegahan penularan COVID-19 dengan cuci tangan memakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan cairan pembersih tangan.

Jika warga harus keluar rumah, Kemenkes menganjurkan mereka menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Selain itu, masyarakat dianjurkan membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

Jika menggunakan kipas angin atau alat pengatur suhu ruangan, wargadianjurkan melakukan pemeliharaan secara rutin. Masyarakat juga dianjurkan untuk segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian keluar rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement