Selasa 31 Mar 2020 23:23 WIB

Omnibus Law Dinilai Jadi Solusi Ekonomi Usai Pandemi Corona

Omnibus Law dinilai bisa jadi solusi perbaikan ekonomi usai pandemi corona.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi Indonesia. UU tersebut dinilai akan memberikan kemudahan di sektor investasi dalam menggenjot pembangunan di Tanah Air.

Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengatakan, perekonomian Indonesia saat ini tengah melemah setelah dikepung virus Corona. Dia mengatakan, Indonesia akan membutuhkan investasi besar yang harus dilindungi regulasi dan aturan perundang-undangan.

Baca Juga

"Karena kedepan pasca wabah corona, negara membutuhkan investasi untuk menggenjot pembangunan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/3).

Dia menilai, RUU Omnibus Law akan memberikan keadilan sosial dari sisi ekonomi antara pekerja dengan pengusaha yang saling menguntungkan. Dia mengatakan, hal itu itu akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.

Melihat hal itu, dia berpendapat bahwa eksekutif dan legislatif harus merangkul keinginan pengusaha dan tenaga kerja dalam pembahasan RUU tersebut. Sehingga tercipta harmonisasi melalui Omnibus Law.

"Tentunya simbiosis mutualisme antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi prioritas utama dalam RUU Omnibus Law," katanya.

Staf Khusus Wakil Presiden ini tidak memungkiri bahwa penyebaran virus corona berdampak luar biasa bagi ekonomi dunia dan nasional. Dia mengatakan, wabah corona ini harus menjadi evaluasi yang sangat mendalam bagi pemerintah dan DPR.

"Harus diakui bahwa kita sangat tidak siap dalam menangani dampak dari virus corona dikarenakan tidak adanya pondasi kedaulatan ekonomi yang di fokuskan dalam satu gerakan nasional," katanya.

Dia melanjutkan, kondisi itu membuat Indonesia menjadi rapuh dan konsumtif sehingga bergantung dengan negara lain. Meski demikian, dia menilai wajar bila pembahasan RUU itu menuai pro dan kontra.

"Pro dan Kontra biasa dalam setiap usulan RUU tapi yang lebih penting bahwa RUU Omnibus Law muncul harus menganut kepada sila kelima yakni "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement