Senin 18 Jul 2022 01:56 WIB

Aturan Teknis Pj Kepala Daerah Diperlukan, Ini Alasannya

Publik berharap penunjukan Pj kepala daerah demokratis, transparan, dan akuntabel.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus raharjo
Pengamat Hukum Para Syndicate Agung Sulistyo bersama Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo, Pengamat Komunikasi dan Media Para Syndicate Bekti Waluyo (dari kiri) memberikan paparan saat diskusi di Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengamat Hukum Para Syndicate Agung Sulistyo bersama Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo, Pengamat Komunikasi dan Media Para Syndicate Bekti Waluyo (dari kiri) memberikan paparan saat diskusi di Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merespons putusan MK, menyoal diperlukannya aturan teknis penjabat (Pj) kepala daerah periode 2022-2024. Ini merupakan langkah yang cukup responsif dan diharapkan bisa memuaskan semua pihak.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, mengapresiasi sikap Kemendagri yang akhirnya berupaya menyiapkan aturan teknis khusus ini. Peraturan terkait Pj kepala daerah memang sudah ada di aturan perundang-undangan, namun itu tersebar.

Baca Juga

“Penunjukan penjabat (pj) kepala daerah memang tersebar di banyak aturan. Jadi existing aturannya sudah ada di Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, undang-undang terkait memang sudah ada,” ujar dia dalam webinar ‘Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?’, Ahad (17/7/2022).

Ari memaparkan lima alasan mengapa aturan teknis ini diperlukan. Pertama, ada kekhususan Pj di periode 2022-2024, sehingga membutuhkan pengaturan yang bersifat khusus. Mengapa khusus, karena jumlah Pj 2022-2024 ini lebih dari separuh wilayah Pilkada, yakni 272 daerah Pj dari 542 daerah yang melaksanakan pilkada secara normal.

Lalu durasi waktu, biasanya maksimal satu tahun atau hanya beberapa bulan. Pada saat ini, durasinya lebih lama, yakni lebih dari satu tahun bahkan ada daerah yang lebih dari dua tahun. Dan terakhir karena kontes tahun politik, jadi proses penunjukkan ini harus bisa menjaga jarak dari intervensi politik terkait Pemilu 2024.

Kedua, karena peraturan pelaksanaan yang sudah tersebar itu. Aturan teknis Pj ini akan mengkompilasi dan mengintegrasikan semua aturan yang tersebar, sehingga memudahkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya.

Ketiga, tuntutan demokrasi dan transparansi. Aturan ini akan memenuhi tuntutan itu. Keempat, merespons putusan MK pada 20 April 2022, MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang Pj kepala daerah.

Dan kelima, sebagai pelaksanaan aspirasi dan masukan publik. Publik mengharapkan agar proses pengisian Pj kepala daerah berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement