Ahad 29 May 2022 02:02 WIB

Kode Inisiatif: DKPP 2022-2027 Harus Segera Dibentuk

Lima dari tujuh orang anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mendesak pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), DKPP dibentuk paling lambat dua bulan sejak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengucapkan sumpah/janji.

"Jika merujuk pada sumpah/janji anggota KPU dan anggota Bawaslu periode 2022-2027, maka pembentukan DKPP selambat-lambatnya dilakukan pada 12 Juni 2022," ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga

UU Pemilu menyebutkan, DKPP berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang ex officio unsur KPU, satu orang ex officio unsur Bawaslu, serta lima orang tokoh masyarakat. Lima anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat ini diusulkan oleh presiden dua orang dan diusulkan DPR tiga orang.

Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada presiden. Namun, kata Ihsan, mekanisme pembentukan DKPP tidak diatur secara lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan.

"Langsung oleh presiden dua orang, tetapi Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bisa mengusulkan. Sedangkan tiga orang lagi dipilih oleh DPR," kata Ihsan.

Meski tidak diatur dalam UU, dia mendorong pembentukan DKPP berlangsung secara transparan. Kriteria kandidat anggota DKPP juga perlu diperhatikan, termasuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Pasalnya di 2017 tidak ada anggota DKPP yang dari perempuan dari usulan DPR," kata Ihsan.

Dia melanjutkan, komposisi anggota DKPP pun perlu diperhatikan, karena DKPP merupakan penjaga dan pengawal bahkan pemutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Misalnya saja, calon anggota DKPP dapat berlatar belakang akademisi, profesional, masyarakat sipil, atau pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

Selain itu, nenurut Ihsan, pemerintah dan DPR juga perlu memastikan DKPP bukan sekadar wadah bagi mereka yang tidak berhasil dipilih menjadi anggota KPU maupun Bawaslu. Hal ini tentu sejalan dengan kewajiban DKPP yang diamanatkan UU Pemilu, antara lain menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi serta bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Sementara itu, Sekretariat DKPP saat ini berada di bawah naungan Kemendagri. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement