Fraksi DPR Ingin Revisi UU Ciptaker Fokus di Putusan MK

Perbaikan UU Ciptaker harus dilakukan profesional dan tidak melebar.

Jumat , 03 Dec 2021, 00:27 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cukup hanya yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional.

"Tentu kita harus profesional juga. MK itu kan lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan. Ya apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan karena DPR dan Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptaker. Melainkan DPR ingin mengedepankan profesionalitasnya sebagai lembaga pembuat undang-undang.

"Kita harus berpikir profesional. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan," ujarnya.

"Apa yang salah itu yang diperbaiki. Yang nggak disampaikan itu tidak salah apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi. Ia menegaskan perbaikan terhadap UU Ciptaker cukup hanya yang diminta MK. "Sesuai perintah MK," tuturnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, M Ahmad Ali, mengatakan MK dalam putusannya juga telah memberikan petunjuk yang jelas terkait apa saja yang harus diperbaiki. Sehingga petunjuk itulah yang kemudian harus diikuti oleh DPR dan Pemerintah dalam memperbaiki UU Ciptaker.

"Jadi, nanti kita mulai dari awal, untuk mengikuti mekanisme pembentukan UU seperti yang lainnya kan. Tidak bisa kita tabrak-tabrak begitu kan. Jadi apa petunjuk MK, itu saya pikir harus dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan perbaikan terhadap UU Ciptaker bolanya kini ada di pemerintah. Ketika MK memutuskan UU Ciptaker perlu diperbaiki, maka DPR mengambil posisi yang sama dengan pemerintah.

"Kalau saya memandangnya itu kan sudah jadi undang-undang. Undang-undang itu jadi atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Jadi seharusnya DPR harus menghormati produknya sendiri. Kita menghormati mekanisme yang berlaku, dan konsekuensi penghormatan kita terhadap mekanisme hukum yang berlaku itu harus ada perintah-perintah dari MK yang harus dilakukan oleh pemerintah, ya kita bersama-sama pemerintah posisinya," terangnya.