Senin 29 Mar 2021 09:57 WIB

Legislator: Larangan Mudik Harus Disertai Pengawasan Ketat

Fokus utama dari larangan bukan membatasi pergerakan barang, tapi pergerakan orang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
[Ilustrasi] Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, ia juga berharap agar pengawasan larangan mudik ini diperketat. 

"Sebab, fokus utama dari larangan ini bukan membatasi pergerakan barang, tapi membatasi pergerakan orang yang menyebabkan penularan virus, sehingga perlu ketat dalam implementasi dan pengawasan protokol kesehatan," kata Suryadi saat dikonfirmasi, Senin (29/3).

Baca Juga

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pengawasan yang ketat harus dilakukan di setiap wilayah agar jangan sampai terjadi lagi adanya fenomena truk yang menyelundupkan pemudik seperti yang pernah marak pada mudik Lebaran tahun 2020. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada lagi kontroversi perbedaan antara larangan mudik dengan pulang kampung. 

"PKS meminta Pemerintah tegas dengan tidak membedakan antara mudik dengan pulang kampung sebab kedua hal tersebut sama-sama dapat menyebabkan terjadinya penyebaran wabah Covid19 di daerah," ujarnya.

Ia juga menyambut baik bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua orang mulai ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada tahun 2022. 

"Sehingga, sebelum program ini selesai segala upaya untuk mencegah penularan harus tetap dilakukan," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement