Selasa 16 Mar 2021 05:42 WIB

Wacana Ubah Amandemen UUD 1945 Harus Dibatalkan

Mengubah amandemen UUD 1945 bisa merusak demokrasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Pangi Syarwi Chaniago, Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, mengatakan tidak ada urgensi mengubah amandemen UUD 1945..
Foto: dok. Pribadi
Pangi Syarwi Chaniago, Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, mengatakan tidak ada urgensi mengubah amandemen UUD 1945..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan tidak ada alasan urgensi untuk mengubah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga wacana mengubah amandemen tersebut harus dibatalkan.

"Ini kan tidak ada alasan urgensi untuk mengubah amandemen. Kalau mengubah periode jabatan Presiden namanya menguntungkan kepentingan sendiri bukan masyarakat. Nantinya, demokrasi juga akan rusak kalau hal ini dipaksakan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (15/3).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan ketika amandemen akan diubah tidak menutup kemungkinan pasal-pasal yang lain juga akan diganti sesuai keinginan para kekuasaan. Hal ini tidak boleh terjadi kalau demokrasi tidak mau punah di Indonesia.

Ia menambahkan pemerintah dan DPR jangan rakus untuk menjabat di suatu jabatan. Sebab, hal ini tidak baik buat kondisi sistem demokrasi yang ada di negara ini. Ia menyarankan apapun peraturannya harusnya menguntungkan masyarakat bukan menjerumuskan dan menyusahkan.

"Lebih baik wacana ini berhenti saja. Empat kali amandemen diubah terus dan menyimpang. Kondisi situasi ekonomi dan politik mulai terlihat kesenjangan atau agak jomplang. Hal ini menjadi masalah. Jadi, isu dan wacana ini tidak usah dilanjutkan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, mantan ketua MPR RI Amien Rais curiga dengan adanya rencana membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Menurut Amien Rais, pengamanan sejumlah lembaga negara menjadi langkah pertama untuk Jokowi agar bisa menjabat selama tiga periode. Utamanya, melalui sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945.

Presiden Joko Widodo namun menegaskan sikapnya kalau ia adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Dia mengatakan, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," kata Jokowi dalam dalam pernyataannya yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin (15/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Dia mengatakan, UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement