Rabu 17 Feb 2021 19:04 WIB

Pemerintah Diminta Contoh Gus Dur Selesaikan Persoalan Papua

Gus Dur gunakan pendekatan kemanusiaan dan kultural hadapi masalah di Papua.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
 Natalius Pigai mengusulkan agar pendekatan yang pernah dilakukan Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid (Gus Dur) untuk penyelesaian masalah di Papua agar dirintis kembali oleh pemerintah pusat.
Foto: Republika/ Wihdan
Natalius Pigai mengusulkan agar pendekatan yang pernah dilakukan Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid (Gus Dur) untuk penyelesaian masalah di Papua agar dirintis kembali oleh pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima kedatangan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Anggota Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) Papua Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, mengatakan dalam pertemuan itu Natalius Pigai mengusulkan agar pendekatan yang pernah dilakukan Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid (Gus Dur) untuk penyelesaian masalah di Papua agar dirintis kembali oleh pemerintah pusat.

"Gus Dur menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dan kultural berbasis pada kebhinekaan, demokrasi dan kebangsaan," kata Yanuar kepada Republika.

Baca Juga

Secara pribadi, ia setuju dengan usulan Pigai tersebut. Menurutnya usulan untuk membuka ruang dialog sangat penting untuk diapresiasi secara sungguh-sungguh. Menurutnya masyarakat Papua menghendaki kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.

Selain itu, dikatakan Yanuar, dalam pertemuan tersebut juga membicarakan beberapa hal. Pertama, penyelesaian masalah Papua lebih elegan jika dilakukan dengan cara dialog antara pemerintah pusat dan representasi masyarakat Papua.

"Keduanya harus duduk bersama untuk menemukan sumbatan dan solusi yang tepat dan komprehensif untuk Papua," ucapnya.

Kemudian, keduanya juga membicarakan pelaksanaan otsus Papua yang telah berjalan selama kurang 20 tahun ini. Yanuar mengatakan, Otonomi Khusus Papua dinilai masih belum menyelesaikan sejumlah masalah penting di Papua, seperti akses pendidikan dan kesehatan, kemiskinan yang masih menonjol, harga-harga barang yang masih tinggi, IPM yang masih rendah, dan sebagainya.

"Ketiga, terkait UU Otsus Papua pemerintah pusat diminta untuk lebih responsif dan mau mendengar dari dekat aspirasi dan keinginan masyarakat Papua. Pendekatan yang bersifat konvensional harus diakhiri, dan sudah waktunya membuka dialog yang lebih luas," tuturnya.

Pigai menyampaikan rekomendasinya terkait Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. "Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya.

Pigai menambahkan sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua. Perundingan itu bisa  dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. "Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement